Oknum Polisi Fak-Fak Datangkan Satwa Ke Manokwari Tanpa Dokumen SATS DN

MANOKWARI-Seorang oknum anggota Polri dari Polres Fak-Fak mendatangkan seekor anak rusa Timorensis jenis Cervidae ke Manokwari,tanpa dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS DN).

Berdasarkan data yang dihimpun Kabartimur.com, anak rusa tersebut didatangkan ke Manokwari melalui transportasi kapal laut dari kabupaten Fak-Fak, dan berhasil diungkap pihak stasiun Karantina Pertanian Kelas ll Manokwari, Wilker Pelabuhan laut Manokwari, Sabtu (19/1/19) sekitar pukul 22.30 Wit di pelabuhan  laut Manokwari.

Salah seorang dr.Hewan Stasiun Karantina Pertanian kelas ll Manokwari, yang enggan disebutkan namanya mengakui ada
seekor rusa Timorensis jenis Cervidae yang didatangkan dari Fak-Fak tanpa dokumen resmi dari Balai Karantina Setempat.

Pihak Karantina menjelaskan bahwa  anak rusa  (Rusa Timorensis)  tersebut tidak memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-DN), hanya mengantongi surat keterangan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya  Alam ( BKSDA)  Papua Barat  Nomor KT.22/K.7/BKWII/KSA/01/2019 yang dikeluarkan di Manokwari, Tanggal 18 Januari 2019, perihal Surat ijin angkut Satwa. Dalam surat tersebut pada poin ketiga menjelaskan bahwa  satwa tersebut akan dibawah menggunakan transportasi  kapal laut dari Kabupaten Fak-Fak ke kabupaten Manokwari  Provinsi Papua barat untuk keperluan Display di Polda Papua Barat.

Pihak Karantina juga membenarkan rusa jenis Cervidae tersebut masuk dalam daftar satwa yang dilindungi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018,Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Terkait dengan aturan tersebut  maka untuk tumbuhan dan satwa liar yang dibawa wajib menyertai surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) meliputi peredaran  TSL oleh Kepala Balai KSDA  yang ada disetiap provinsi. Sementara dokumen untuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-DN) meliputi peredaran TSL ke/dari luar negeri ( ekspor/re-ekspor dan impor) dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal KSDA dan  Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH).

Jika ada orang yang sengaja melakukan pelanggaran tersebut sangsinya, pidana penjara  paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat,AKBP Hary Supriyono mengatakan dirinya telah melakukan konfirmasi Kapolres Fak-fak terkait pengiriman seekor anak rusa tersebut.

“Saya sudah konfirmasi ke Kapolres Fak-Fak, mau di pelihara katanya” singkat Harry melalui pesan Whatsappnya kepada Kabartimur.com minggu (20/1).

Pos terkait