OJK Terbitkan POJK Gugatan untuk Perkuat Pelindungan Konsumen Jasa Keuangan

Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

POJK ini menjadi instrumen hukum bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan, sekaligus menegaskan peran OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan.

Bacaan Lainnya

Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga :   Tahun 2022, PAD dan Retribusi Disektor Perikanan Tidak Terserap

Gugatan yang diajukan OJK menggunakan prinsip hak gugat institusional (legal standing) dan bukan merupakan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan dilakukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen.

Dalam pelaksanaan gugatan, konsumen tidak dibebankan biaya hingga putusan pengadilan dilaksanakan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat tanpa hambatan finansial.

Dalam proses penyusunan POJK, OJK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 22 Desember 2025 dan mengatur sejumlah ketentuan, antara lain:

  • kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen;
  • tujuan gugatan di sektor jasa keuangan;
  • pelaksanaan gugatan;
  • pelaksanaan putusan pengadilan; serta
  • pelaporan pelaksanaan putusan.
Baca Juga :   Bupati Halmahera Timur Louncing Aplikasi Bayar Pajak Online

Dengan diterbitkannya POJK ini, OJK diharapkan semakin mampu memperkuat pelindungan konsumen, meningkatkan kepastian hukum, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional. (*)

Pos terkait