Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Penerbitan POJK 35/2025 merupakan upaya OJK untuk meningkatkan peran dan kinerja perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, serta perusahaan modal ventura agar lebih fleksibel, efisien, dan memiliki daya saing yang lebih kuat di tengah dinamika perekonomian nasional.
Perubahan regulasi ini diarahkan untuk memberikan stimulus dan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan ketentuan yang bersifat administratif, dengan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas serta penerapan manajemen risiko yang efektif.
Selain itu, POJK 35/2025 diharapkan mampu mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan sektor jasa keuangan dalam rangka pengembangan ekonomi kerakyatan.
POJK 35/2025 mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025. Adapun sejumlah pokok pengaturan dalam beleid tersebut antara lain penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan saham yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.
Aturan ini juga mengatur percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor, serta penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang menjalankan kegiatan pembiayaan modal kerja maupun pembiayaan multiguna.
Selain itu, terdapat penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang memberikan pembiayaan modal kerja tanpa agunan, relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik, serta penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing (NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan.
POJK ini juga mengatur penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor, penyesuaian ketentuan pengalihan risiko pembiayaan, serta mendorong kemudahan pemberian pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Melalui penerbitan POJK 35/2025, OJK berharap industri perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, dan modal ventura dapat tumbuh lebih sehat, adaptif, dan berkelanjutan dalam mendukung pembiayaan perekonomian nasional. (Red/Rls)






