OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri.

Penerbitan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

OJK menyebutkan bahwa regulasi ini merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara.

Melalui pengaturan tersebut, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia sekaligus memastikan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

OJK memandang bahwa perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, serta koordinasi kegiatan usaha.

Baca Juga :   Pemda Manokwari Sedang Matangkan Kelengkapan Administrasi Dua Proyek Strategis

Dalam POJK 41/2025, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Adapun Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) merupakan kantor dari lembaga jasa keuangan yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.

Melalui aturan ini, KPPVL dapat melakukan sejumlah kegiatan, antara lain memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai tata cara berhubungan dengan kantor pusat di luar negeri, membantu pengawasan pembiayaan di Indonesia, melakukan promosi lembaga keuangan yang diwakili, hingga menjalin koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait.

Selain itu, KPPVL juga dapat memberikan informasi mengenai kondisi ekonomi, keuangan, dan perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri maupun sebaliknya, membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional, serta mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas dan daerah.

Baca Juga :   Bappeda Sedang Mendesain Wajah Toraja Utara 2029 Versi Dedy - Andrew

Namun demikian, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri domestik, KPPVL tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia.

Untuk mendukung implementasi aturan ini, OJK akan menggelar Sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026 yang dilanjutkan dengan kegiatan Licensing Day Kantor Perwakilan PVML berupa pendampingan langsung (one-on-one assistance) kepada calon pemohon guna mempercepat proses perizinan serta meningkatkan transparansi layanan perizinan OJK.

OJK berharap penerbitan POJK ini dapat mendorong kontribusi positif kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas. (*)

Pos terkait