Jakarta, kabartimur.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengubah POJK Nomor 49 Tahun 2024 terkait pengawasan serta penetapan status pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan lainnya. Aturan baru ini memberi penyesuaian khusus pada parameter kuantitatif, terutama mengenai rasio ekuitas terhadap modal disetor bagi LKM.
Melalui aturan tersebut, OJK memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM untuk memenuhi parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor. Penyesuaian ini dinilai penting agar LKM memiliki waktu yang cukup untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu kegiatan operasional maupun pelayanan intermediasi kepada masyarakat.
Dalam ketentuan sebelumnya, industri pembiayaan yang termasuk dalam kategori PVML termasuk LKM dikelompokkan ke dalam tiga status pengawasan: pengawasan normal, intensif, dan khusus. Status tersebut ditetapkan berdasarkan tiga parameter kuantitatif, yaitu peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, serta rasio piutang pembiayaan atau pinjaman bermasalah neto.
Pada POJK 49 Tahun 2024, parameter peringkat kesehatan dan rasio piutang bermasalah diberlakukan setelah masa transisi tiga tahun, sementara parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor langsung diterapkan sejak peraturan diundangkan. Namun, perlambatan ekonomi dalam satu tahun terakhir turut menekan kemampuan bayar debitur, yang kemudian berdampak pada melemahnya rasio ekuitas terhadap modal disetor di sejumlah LKM.
OJK menilai bahwa penyelesaian masalah permodalan membutuhkan waktu lebih panjang karena keterbatasan akses pendanaan dan kapasitas permodalan para pemegang saham LKM. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah LKM menghadapi tantangan struktural dalam memenuhi parameter pengawasan secara tepat waktu.
Dengan mempertimbangkan dinamika industri dan perkembangan ekonomi, OJK melakukan perubahan aturan untuk memberikan ruang penyesuaian tambahan bagi LKM. Penyesuaian ini diharapkan mampu mendukung penguatan kelembagaan LKM secara lebih bertahap dan terukur.
Melalui POJK 25 Tahun 2025, OJK menegaskan komitmennya dalam menerapkan pengawasan yang proporsional dan adaptif, sekaligus memastikan LKM tetap dapat menjalankan fungsi layanan keuangan dengan tata kelola yang baik serta pelindungan konsumen yang optimal. (Red/*)






