OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Perbankan

Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.

Aturan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan sekaligus memastikan terlaksananya program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia secara optimal.

OJK menjelaskan, ketentuan tersebut disusun agar penggunaan TKA di industri perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur.

Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi beberapa pertimbangan. Pertama, kebutuhan bank terhadap TKA perlu disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank, sekaligus mendorong proses alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan.

Kedua, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta transfer pengetahuan antar lembaga keuangan. Kondisi tersebut membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional.

Baca Juga :   Rumah Cupang Manokwari Ikut Memeriahkan Festival Tanaman Hias I

Ketiga, perlunya harmonisasi dan penyesuaian ketentuan penggunaan TKA dengan perkembangan regulasi terkini.

Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan penyesuaian jangka waktu penggunaan TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan OJK.

Selain itu, POJK juga mengatur penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan tetap memerlukan persetujuan OJK.

Untuk memperkuat proses alih pengetahuan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional, bank yang menggunakan TKA diwajibkan menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri guna memperoleh pengalaman dan pengembangan kompetensi internasional.

Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta, seperti program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.

Baca Juga :   Masyarakat Suku Besar Kuri Wamesa Dukung Waterpau Lanjutkan Periode Kedua

OJK menyebutkan bahwa penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian persetujuan penggunaan TKA pada jabatan tertentu, termasuk dalam penetapan jangka waktu penggunaan maupun perpanjangan masa kerja TKA lebih dari lima tahun.

POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan, dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) pada laman sikepo.ojk.go.id maupun melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store. (*)

Pos terkait