OJK Sanksi Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Manipulasi Saham, Denda Tembus Rp5,35 Miliar

Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah transaksi di Bursa Efek Indonesia.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Denda Rp5,35 Miliar untuk Pegiat Medsos

OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021;
  • PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021;
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Baca Juga :   Ini Daftar Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020 dalam rangka Hari Pers Nasional 2021

OJK menyebut, BVN melakukan manipulasi pasar dengan menempatkan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Selain itu, BVN juga menyebarkan informasi, rencana pembelian, serta proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun, pada saat bersamaan, yang bersangkutan melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.

Tindakan tersebut dinilai menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham yang berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Tiga Pihak Lain Didenda Terkait Saham IMPC

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

  1. PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar. Perusahaan tersebut terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp43,72 miliar. Transaksi itu dinilai menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas dan harga saham IMPC.
  2. UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda sebesar Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,12 miliar, yang juga menciptakan gambaran semu di pasar.
Baca Juga :   Kunjungan Wakil Menteri Riset dan Inovasi Ke Papua Barat Diharapkan Berdampak Positif Bagi Dunia Pendidikan

OJK menegaskan, praktik tersebut tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya serta bertujuan memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

Komitmen Perkuat Integritas Pasar Modal

OJK menyatakan, pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan proporsional guna mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta berkelanjutan.

Pos terkait