JAKARTA, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Atas capaian tersebut, OJK menerima penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Senin (15/12) di Jakarta.
Arkaya Wiwarta Prajanugraha diberikan kepada tujuh badan publik terbaik nasional yang dipilih dari 21 badan publik hasil visitasi KIP. Penilaian mencakup sejumlah kategori, antara lain kementerian, lembaga negara/lembaga pemerintah nonkementerian (LN/LPNK), perguruan tinggi, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara (BUMN), lembaga nonstruktural, serta partai politik.
Selain meraih predikat badan publik terbaik nasional, OJK juga memperoleh penghargaan sebagai Badan Publik Terbaik Kedua untuk kategori LN/LPNK dengan total nilai 98,70 poin. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner KIP Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn.
Capaian ini melanjutkan konsistensi OJK dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Pada 2023 dan 2024, OJK juga meraih predikat badan publik informatif dengan nilai masing-masing 97,76 dan 95,89. Pada 2023, OJK menempati peringkat ketiga kategori LN/LPNK, sementara pada 2024 berada di peringkat ketujuh.
Predikat badan publik informatif merupakan tingkat tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Adapun urutan predikat keterbukaan informasi terdiri atas Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Predikat informatif tingkat nasional tersebut diperoleh OJK setelah melalui serangkaian tahapan penilaian oleh KIP, meliputi pengisian self assessment questionnaire (SAQ) terhadap enam aspek, yakni kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi, serta presentasi uji publik. Proses penilaian berlangsung sejak September hingga Desember 2025.
Pada tahun ini, sebanyak 197 badan publik dari berbagai kategori dinyatakan informatif oleh KIP, termasuk kementerian, LN/LPNK, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.
Sejak 2017, OJK secara konsisten memperkuat infrastruktur keterbukaan informasi publik dengan menyusun regulasi pengelolaan informasi dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). OJK juga mengembangkan minisite e-PPID sejak 2020 yang mulai diimplementasikan pada 2021.
Pada 2025, OJK mengembangkan PPID OJK Mobile Apps sebagai sarana layanan informasi publik berbasis digital. Aplikasi tersebut memudahkan masyarakat mengakses informasi sekaligus mengajukan permohonan dan keberatan informasi publik kepada OJK.
Selain penguatan digital, OJK juga meningkatkan sarana layanan fisik melalui penyediaan Ruang Layanan Informasi Publik di seluruh kantor OJK pusat dan daerah. Fasilitas ini dilengkapi dengan berbagai media informasi serta sarana pendukung bagi penyandang disabilitas, seperti kursi roda dan formulir berhuruf braille.
OJK juga meluncurkan wajah baru situs resmi www.ojk.go.id yang dilengkapi fitur ramah disabilitas, informasi aktivitas OJK di daerah, serta integrasi dengan berbagai layanan digital OJK, termasuk Kontak 157, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Whistleblowing System, dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Komitmen keterbukaan informasi publik tersebut terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelatihan manajer informasi, konferensi pers bulanan Dewan Komisioner OJK, serta penyediaan juru bahasa isyarat dalam berbagai kegiatan resmi. (Red/ Rls)






