OJK Perketat Aturan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Derivatif Kripto

Jakarta, kabartimur.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Aturan baru ini dirilis pada 4 Desember 2025 sebagai respons atas pesatnya perkembangan Aset Keuangan Digital (AKD) dan semakin beragamnya produk investasi berbasis teknologi.

OJK menyatakan, pembaruan regulasi ini bertujuan memperkuat peran pelaku usaha serta memperluas ruang lingkup pengaturan perdagangan aset digital, sejalan dengan standar sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional.

Ruang Lingkup Aset Digital Diperluas

Dalam aturan terbaru ini, OJK menegaskan bahwa Aset Keuangan Digital terdiri atas dua kategori, yakni aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital.

Beberapa poin penting terkait ruang lingkup perdagangan AKD antara lain:

Baca Juga :   Tingkatkan SDM,Kodim 1414 Tator Gelar Latihan UPT Umum Teritorial dan Intelijen

Aset digital yang diperjualbelikan wajib memenuhi persyaratan tertentu, seperti penerbitan, penyimpanan, dan transaksi berbasis teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology).

Penyelenggara perdagangan dilarang memperjualbelikan aset digital di luar daftar resmi yang ditetapkan oleh bursa aset keuangan digital.

Aturan Baru Derivatif Kripto

Regulasi ini juga mengatur secara lebih rinci mengenai perdagangan derivatif aset kripto yang kini menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat.

Ketentuan penting terkait derivatif AKD meliputi:

  1. Bursa yang akan memperdagangkan derivatif aset digital wajib memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu.
  2. Pedagang dapat melakukan jual beli derivatif AKD atas amanat konsumen di bursa yang telah disetujui OJK, tanpa perlu izin tambahan, namun harus didukung perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa.
  3. Pedagang tetap wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK atas aktivitas perdagangan derivatif yang dilakukan.
  4. Penyelenggara wajib memiliki mekanisme penempatan margin (jaminan), baik berupa uang maupun aset digital, pada rekening khusus guna melindungi konsumen.
  5. Konsumen yang ingin bertransaksi derivatif aset digital diwajibkan mengikuti knowledge test sebagai bentuk edukasi dan verifikasi pemahaman risiko.
Baca Juga :   Hari Raya Idul Adha 1443 H Pemda Manokwari Sumbang 80 Ekor Hewan Qurban

Dengan diberlakukannya POJK 23/2025, OJK berharap pengaturan yang lebih ketat dan terstruktur ini dapat meningkatkan keamanan, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap perdagangan aset keuangan digital di Indonesia. (Red/*)

Pos terkait