OJK, LPS, dan BPS Pastikan Kualitas Data SNLIK 2026 untuk Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan

Bekasi, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 sebagai dasar utama perumusan program literasi dan inklusi keuangan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK yang juga menjabat sebagai Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan SNLIK 2026 memiliki perbedaan signifikan dibanding tahun sebelumnya karena untuk pertama kalinya melibatkan LPS.

“Ada yang berbeda tahun ini, karena SNLIK 2026 merupakan sinergi dan kolaborasi antara OJK, LPS, dan BPS,” ujar Friderica saat memantau pelaksanaan SNLIK 2026 di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/2/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dan Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti.

Friderica menjelaskan, tingkat literasi dan inklusi keuangan memiliki korelasi langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, SNLIK menjadi instrumen penting dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran.

Baca Juga :   Kanwil Kemenkum Pabar Fasilitasi Raperda Terkait Keuangan Administrasi Anggota DPR PB

“Tujuan utama kami adalah meningkatkan literasi dan inklusi keuangan agar masyarakat dapat memanfaatkan produk dan jasa keuangan secara optimal,” katanya.

Ia menambahkan, SNLIK 2026 juga akan menghasilkan data literasi dan inklusi keuangan hingga tingkat provinsi, sehingga pemerintah daerah dapat mengetahui posisi dan perannya dalam mendorong peningkatan literasi keuangan di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menekankan pentingnya peningkatan jumlah responden SNLIK untuk menghasilkan data yang lebih akurat dan objektif.

“Tahun lalu jumlah responden sekitar 10.000, tahun ini meningkat signifikan menjadi 75.000 responden. Dengan begitu, analisis dapat diperluas hingga tingkat provinsi,” ujar Anggito.

Menurutnya, LPS akan terus mendukung pelaksanaan SNLIK dan berharap ke depan survei ini dapat menjangkau lebih banyak responden sebagai dasar penyusunan kebijakan literasi dan inklusi keuangan yang lebih baik bersama OJK.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti mengapresiasi kolaborasi antara BPS, OJK, dan LPS yang dinilai sangat produktif dalam meningkatkan kualitas data SNLIK.

Baca Juga :   Bupati walikota Se-Papua Barat Komitmen Dukung Penjabat Gubernur

“Dengan penambahan jumlah sampel menjadi 75.000 responden, kita dapat menghasilkan Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan hingga tingkat provinsi di 38 provinsi se-Indonesia,” kata Amalia.

Amalia juga mengimbau masyarakat agar bersedia dan terbuka saat menerima petugas pendataan. Ia memastikan kerahasiaan data dan keamanan informasi pribadi responden dijaga sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Proses Pendataan SNLIK 2026

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemantauan atau witnessing SNLIK bertujuan memastikan proses pendataan dilakukan secara benar dan berkualitas oleh Petugas Pendata Lapangan (PPL). Pemantauan juga dilakukan oleh Kantor OJK Daerah dan BPS Pusat di masing-masing provinsi.

Pendataan SNLIK 2026 dilaksanakan pada 4–18 Februari 2026 dengan menyasar 75.000 responden berusia 15–79 tahun di 38 provinsi yang mencakup 514 kabupaten/kota dan 7.500 Satuan Wilayah Setempat (SLS).

Pendataan dilakukan secara tatap muka oleh 2.744 PPL dan 1.016 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) menggunakan aplikasi Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Setiap PPL bertanggung jawab atas dua hingga tiga wilayah SLS dengan pendampingan PML.

Baca Juga :   Antisipasi Kambtimas Jelang Idul Fitri 1444 H, Polres Luwu Utara Gelar Rakor Lintas Sektoral

Hasil SNLIK 2026 akan menggambarkan kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia tahun 2025. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, target literasi keuangan ditetapkan sebesar 69,35 persen dan inklusi keuangan 93,00 persen pada 2029.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 menempatkan inklusi keuangan sebagai indikator utama pembangunan nasional dengan target 98,00 persen pada 2045.

Untuk mencapai target tersebut, OJK terus menggencarkan program literasi dan inklusi keuangan melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) bersama seluruh pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

OJK, LPS, dan BPS menegaskan komitmen bersama untuk memastikan setiap kebijakan literasi dan inklusi keuangan disusun berdasarkan data yang akurat, objektif, dan mencerminkan kondisi nyata masyarakat, sebagai fondasi penguatan ekosistem keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
(Red/*) 

Pos terkait