OJK Geledah Kantor PT MASI, Usut Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu Saham BEBS

Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu, terkait dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik OJK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material dalam proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).

Kasus ini diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi tersebut juga disebut melibatkan pihak sekuritas.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal. Transaksi tersebut diduga dilakukan antar pihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, serta dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.

Baca Juga :   Indonesia Komitmen Dukung Program Kerja WIPO dan Aktif dalam Inisiatif Global terkait KI

Rangkaian transaksi itu diduga menyebabkan harga saham PT BEBS melonjak hingga sekitar 7.150 persen di pasar reguler.

Dugaan tindak pidana pasar modal tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Penyidik menduga kasus ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

Dalam proses penyidikan, OJK telah memeriksa 25 saksi yang berasal dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, nominee, serta pihak terkait lainnya.

OJK menegaskan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Langkah tersebut, menurut OJK, merupakan bentuk komitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga. (*)

Baca Juga :   Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Ketahanan dan Integritas, IHSG Melonjak 22,10 Persen Sepanjang 2025

Pos terkait