Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia resmi memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana, di Jakarta, Selasa.
Penandatanganan ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas kerja sama sebelumnya yang ditetapkan pada 12 Januari 2024, seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang membawa perubahan mendasar dalam mekanisme penanganan perkara pidana.
Dalam sambutannya, Mirza Adityaswara menegaskan pentingnya sinergi antara OJK dan Kejaksaan RI dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
“Dengan adanya KUHP dan KUHAP yang baru, PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih solid, khususnya dalam proses penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan yang ditangani OJK,” ujar Mirza.
Ia menambahkan, mandat yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan RI.
Sementara itu, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa PKS ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga.
“PKS ini semakin mempertegas komitmen kita untuk bersama-sama menyukseskan penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan,” kata Asep.
Asep juga menekankan pentingnya kerja sama yang solid dalam menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks di era digital, termasuk munculnya berbagai modus baru seperti kejahatan berbasis kripto.
Berdasarkan data, sepanjang 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan RI telah menghasilkan 176 berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21), terdiri dari 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB). Dari jumlah tersebut, 135 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Khusus pada tahun 2025, penyelesaian perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas, terdiri dari 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara IKNB.
Pembaruan PKS ini bertujuan memastikan pelaksanaan tugas penyidikan oleh OJK dan penuntutan oleh Kejaksaan RI berjalan optimal dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Melalui kerja sama ini, OJK dan Kejaksaan RI memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara hingga pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk penyediaan dan pertukaran data serta informasi. PKS ini juga mencakup kegiatan seminar, lokakarya, dan sosialisasi guna meningkatkan kapasitas penanganan perkara di sektor jasa keuangan.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, OJK dan Kejaksaan RI menegaskan komitmen bersama untuk mendukung penegakan hukum yang sinergis, akuntabel, dan berkeadilan di sektor jasa keuangan. (*)






