Jakarta, Kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.
Pengamanan berlangsung melalui sinergi tim gabungan yang melibatkan Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta.
Setibanya di Stasiun Gambir, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri. Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik OJK.
Usai diperiksa, tersangka kemudian ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengamankan tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
OJK menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum melalui koordinasi erat antara penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam proses membawa, menangkap, hingga menahan tersangka.
Melalui sinergi antarlembaga ini, OJK berharap penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. (Red/*)






