OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Integritas Pasar Modal Tindak Lanjuti Masukan MSCI

Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar, sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc. (MSCI).

Komitmen tersebut disampaikan Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin.

Hasan mengatakan, percepatan reformasi tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dilaksanakan secara terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Reformasi ini tidak hanya sebagai respons jangka pendek atas masukan MSCI, tetapi sebagai penguatan fondasi struktural pasar modal Indonesia agar lebih solid, terpercaya, dan kompetitif secara global,” ujar Hasan.

Baca Juga :   Pemkab Manokwari Diharapkan Sukseskan Tahapan pemilu 2024

Ia menyampaikan, dalam pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia mengajukan tiga proposal utama, yakni penambahan klasifikasi investor menjadi 28 subkategori, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas satu persen, serta kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan diterapkan secara bertahap.

Sebagai tindak lanjut, OJK, BEI, dan KSEI membentuk tim khusus untuk mengakselerasi langkah-langkah konkret, termasuk peningkatan transparansi kepemilikan saham, penyesuaian kebijakan free float, serta penyediaan data investor yang lebih detail dan granular.

Hasan menjelaskan, KSEI telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa dan bank kustodian pada 3 Februari 2026 terkait pengelompokan ulang 35.022 Single Investor Identification (SID), dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.

Sementara itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI yang ditindaklanjuti dengan proses penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham. BEI juga telah menggelar dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal.

Baca Juga :   Tingkatkan Pemahaman Pelajar, The Police Go To School

Direktur BEI Jeffrey Hendrik menegaskan komitmen BEI dalam mendukung agenda reformasi pasar modal nasional melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan, serta menjaga komunikasi konstruktif dengan MSCI dan penyedia indeks global lainnya.

“Kami mencermati masukan MSCI dan mengambil langkah responsif serta terukur, khususnya terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham,” kata Jeffrey.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan kesiapan KSEI dalam mendukung reformasi melalui penguatan infrastruktur kustodian dan sistem informasi pasar modal.

“KSEI terus memperkuat peran dalam penyediaan data investor yang andal untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor,” ujarnya.

Selain reformasi struktural, OJK juga menegaskan komitmen penegakan hukum di pasar modal. Pada 6 Februari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak terkait atas pelanggaran di bidang pasar modal.

Baca Juga :   Diduga Bermasalah, Orang Tua Wali Murid dan Guru-Guru di SD Inpres 2 Binagara Haltim Gelar Aksi Penolakan Plt. Kepsek Baru

Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 3.418 pihak dengan total denda sebesar Rp542,49 miliar, termasuk denda Rp240,65 miliar terkait kasus manipulasi perdagangan saham.

OJK, BEI, dan KSEI menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas lembaga serta menjaga komunikasi dengan pemangku kepentingan domestik dan global guna memastikan Pasar Modal Indonesia tumbuh secara sehat, transparan, dan berdaya saing. (Red/*)

Pos terkait