Netralitas ASN pada PSU Wajib, Edu Nunaki : Yang Kedapatan harus Diproses Hukum

WASIOR – Penjabat Bupati Teluk Wondama Eduard Nunaki menegaskan netralitas ASN dalam kontestasi politik bersifat wajib.

Karena itu seluruh ASN Pemkab Teluk Wondama harus berada dalam posisi netral alias tidak berpihak dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 4 TPS di Distrik Wasior.

“Kami telah menyampaikan kepada semua ASN untuk harus netral. Dan apabila ASN kedapatan maka harus diproses secara hukum,” tandas Edu usai meninjau kesiapan pelaksanaan PSU di kantor KPU Teluk Wondama di Wasior, Selasa (6/4/2021).

Sebelumnya anggota Bawaslu Teluk Wondama Epianus Rawar dalam rapat Desk Pilkada, Selasa siang di Gedung Sasana Karya di Isei menyatakan netralitas ASN menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan PSU.

“Kami sudah menyurati Pemda terkait netralitas ASN. Kami juga sudah menyurati Kepala Distrik Wasior, Kepala Kampung Maniwak dan Kepala Kampung Wasior II terkait netralitas perangkat kampung,”ujar Rawar. (Nday)

Pos terkait