Mulai 1 April, Pemkab Haltim Tertibkan Ternak Lepas di Zona Maba Selama Tiga Bulan

HALMAHERA TIMUR, Kabartimur.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran akan menggelar operasi penertiban hewan ternak yang dilepas bebas di wilayah Zona Maba.

Operasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai 1 April hingga Juni 2026. Selanjutnya, kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan di lapangan.

Adapun wilayah prioritas meliputi Kecamatan Kota Maba, Kecamatan Maba Tengah, dan Kecamatan Maba Selatan.

Penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban umum, meningkatkan keselamatan masyarakat, serta meminimalisasi dampak negatif dari ternak yang dilepas bebas. Dampak tersebut antara lain gangguan lalu lintas, kerusakan lingkungan dan kebun warga, hingga potensi konflik sosial.

Pelaksanaan operasi akan dilakukan melalui tiga tahapan pendekatan.

Tahap pertama adalah preventif, yakni melalui sosialisasi, edukasi, dan imbauan kepada masyarakat, khususnya pemilik ternak, agar tidak melepasliarkan hewan peliharaan mereka. Tahap ini menitikberatkan pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan.

Baca Juga :   Adhyaksa Award 2024 Wujud Apresiasi Kinerja Kejaksaan RI oleh Masyarakat Indonesia

Tahap kedua adalah persuasif, dilakukan dengan pendekatan humanis berupa teguran langsung, pendataan pemilik ternak, serta pembinaan bagi pelanggar. Pada tahap ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan tanpa tindakan tegas.

Tahap terakhir adalah represif, berupa penegakan hukum terhadap pelanggaran yang masih terjadi. Langkah ini meliputi penertiban, pengamanan hewan ternak, hingga penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat, khususnya pemilik ternak, untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung kegiatan tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

“Memelihara ternak bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” demikian imbauan pemerintah daerah.

Penulis: Aples

Pos terkait