Miras Lokal Sulit Diberantas , Kapolres Murwoto Dorong Pemkab Buat Perda Miras

WASIOR – Kapolres AKBP Murwoto mengakui pihaknya mengalami kesulitan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.

Selain karena sebagian besar miras yang beredar adalah jenis minuman lokal yang diproduksi sendiri oleh masyarakat lokal, ruang gerak polisi dalam menerapkan sangsi hukumpun terbatas lantaran belum ada regulasi daerah yang mengatur tentang peredaran miras.

“Jadi kami juga menyarankan ke Pemda untuk buat Perda (pelarangan miras) untuk bisa dibatasi betul. Karena kalau kita hanya menindak saja nanti bisa berulang-ulang, “ ucap Murwoto usai upacara Hari Bhayangkara ke-73 di pelataran Pelabuhan Wasior, Rabu (10/7)

Pada kesempatan itu Kapolres bersama Bupati dan pejabat lainnya melakukan pemusnahan miras. Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil sitaan yang terdiri atas miras pabrikan dan miras lokal.

Diakui Kapolres, miras menjadi salah satu pemicu utama tindak kejahatan di Wondama. Karena itu aparat kepolisian selalu melakukan upaya pemberantasan antara lain dengan melakukan razia juga penindakan dengan pemusnahan di tempat.

“Kita sudah melakukan upaya untuk menekan betul. Tapi khusus untuk minuman lokal itu terutama pohon bobo itu kan secara geogratis ada di rawa-rawa. Jadi kendala kami karena kondisi geografis karena harus masuk ke dalam lumpur. Tapi itu sebenarnya bukan jadi halangan, “ ujarnya.

Kapolres juga berharap ada solusi lain dari Pemkab Wondama mengingat minuman lokal dari pohon bobo yang diolah menjadi minuman jenis cap tikus atau ampow sudah secara turun temuran merupakan sumber penghasilan masyarakat lokal. Misalnya dengan mengolah ampow komoditi lain yang bisa dijual.

“Karena sebenarnnya bobo itu bisa digunakan untuk komoditas lain, tapi sampai sekarang ini belum. Jadi harapannya bisa bobo ini bisa dijadikan komoditi seperti kecap atau gula merah lain sehingga tidak meluluh jadi miras, “ imbuh Murwoto. (Nday)

Pos terkait