MenpanRB Larang PNS Cuti Pasca Lebaran

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi resmi menerbitkan surat edaran (SE) kepada PNS tentang larangan cuti tahunan pasca Idul Fitri 1437.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi resmi menerbitkan surat edaran (SE) kepada PNS tentang larangan cuti tahunan pasca Idul Fitri 1437.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah.

Menurut Yuddy, waktu libur dan cuti bersama selama 10 hari dinilai sudah cukup untuk merayakan lebaran dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman.

“Melalui SE tersebut, kami mengimbau para PPK agar mengatur dan mengawasi pegawainya dala mengambil cuti tahunan pasca lebaran. Kali ini sanksinya lebih tegas, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Yuddy saat melakukan kunjungan ke Mapolres Banyuwangi, Jumat (24/06).

Kebijakan Yuddy ini memang beralasan mengingat pasca lebaran masyarakat dipastikan akan menumpuk untuk minta pelayanan, mulai dari pelayanan kedehatan, BPJS, KTP, SIM, STNK, perijinan dan lain-lain.

“Hanya pegawai yang saat lebaran melaksanakan tugas, yang boleh ambil cuti tahunan pasca lebaran,” tegas Yuddy.

Seiring dengan kebijakan itu, Menteri mengingatkan pentingnya penerapan sistem absen elektronik di seluruh instansi pemerintah. Hal itu sangat membantu pengawasan terhadap PNS. Kalau instansi saat ini sudah menerapkan, tinggal ditingkatkan lagi, menjadi terintegrasi sehingga pimpinan bisa mengawasi disiplin PNS real ti

Pos terkait