” Sudah banyak masyarakat yang mengeluh terkait lambannya kinerja BPJS dalam melayani masyarakat, belum lagi BPJS yang di percayakan oleh negara untuk menyelangarakan jaminan kesehatan Nasional, seakan mencoba lari dari tanggung jawab karena enggan memberikan jaminan kesehatan kepada sebagian masyarakat yang di anggap tidak terdaftar sebagai peserta BPJS meski sebagian besar dari mereka adalah keluarga yang tidak mampu, akibatnya banyak masyarakat yang jadi korban, dan ini sudah jelas melanggar konstitusi negara dan UU 1945 pasal 32 ayat 2 yang menjelaskan bahwa Negara wajib menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat ” unkap Agus.
Selain menyampaikan orasinya masa yang di pimpin langsung oleh ketua ALB Alfian T Anugrah juga menyegel kantor BPJS kabupaten Bone dan mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melanjutkan orasinya. (Indra)