MANOKWARI- Isu mengenai Kampung Fiktif di Papua Barat saat ini menjadi perbincangan hangat terutama dikalangan pejabat Pemerintah Papua Barat melalui media massa.
Ketua Ikatan Mahasiswa Tambrauw di Jayapura Papua, Nikodemus Momo menantang Kepala Inspektorat untuk membuktikan pernyataannya mengenai 7 Kampung Fiktif melalui media masa.
“Akhir-akhir ini kita mendengar,melihat lewat media massa dan media sosial terkait kampung 7 fiktif yang juga termasuk diduga temuan kabupaten Tambrauw, begitu menjadi perhatian serius yang semestinya di usut tuntas oleh pihak berwajib.” kata Nikodemus Jumat (29/11).
Nikodemus menyebutkan untuk kabupaten Tambraw ,sebanyak 216 kampung dan 29 distrik yang di usulkan langsung oleh masyarakat bawah melalui wakil rakyat Tambrauw, selanjutnya DPR Tambrauw dan pemerintah daerah duduk bersama Bupati Tambrauw, Gabriel Asem merundingkan dan mempertimbangkan usulan kampung tersebut selanjutnya di bawah ke pusat dalam hal ini menteri dalam negeri untuk mendapatkan persetujuan jika dianggap layak.
Nikodemus menyayangkan sikap kepala lnspektorat Papua Barat yang mengatakan adanya temuan 7 kampung fiktif terutama di kabupaten Tambrauw.
” ltu tidak benar karena semua kampung dan distrik yang dimekarkan lewat mekanisme dan aturan yang berlaku di NKRI, dan kami di kabupaten tambrauw pun mengakui soal ada kampung tetapi jumlah penduduknya kurang, hal itu bukan hanya di Tambrauw tetapi hampir menyebar di seluruh Kampung yang ada di Papua Barat” Jelas Nikodemus Mahasiswa Universitas Cendrawasi Jayapura.
Ditambahkan Nikodemus,bahwa hendaknya jangan menyamakan penduduk di pulau Jawa dan Papua karena di pulau Jawa ada penduduk dulu kemudian dimekarkan menjadi kampung tetapi di Papua itu beda, ada kampung dulu baru ada penduduknya dan menjadi pertanyaan besar dengan jumlah penduduk di provinsi Papua dan Papua barat sudah kurang terus pemerintah pusat mau paksa mekarkan daerah otonomi baru.
Dia meminta Agar Kepala Inspektorat Papua Barat mempertanggung jawaban pernyataannya ke Publik melalui media massa, sebab jika tidak terbukti maka Gubernur sebagai pimpinan harus memberikan teguran kepada bawahan atas pernyataan ke publik yang diduga mengandung informasi yang tidak benar.
“Kalau masyarakat menyebar informasi melalui sosial media di sebut Hoax maka seharusnya penyebaran informasi dari pajabat publik melalui media masa yang tidak mengandung unsur kebenaran pun di sebut penyebar Hoax, maka perlu Gubernur memberikan sangsi tegas”pungkas Nikodemus. (AD)