MANOKWARI , kabartimur.com – Ketua Lembaga Adat (LMA) Provinsi Papua Barat, Maurits Saiba mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) DPRK yang belum membuka pendaftaran untuk segera menyiapkan jadwal dan mengumumkan secara terbuka pelaksanaan pendaftaran calon anggota DPRK melalui jalur Pengangkatan pada Kabupaten masing-masing di Papua Barat.
Pasalnya menurut Maurits, sejak dilantik pada 4 Juni 2024, sejumlah Pansel DPRK belum membuka pendaftaran.
“Pansel segera umumkan secara terbuka pelaksanaan merekrut dan musyawarah adat atau para2 adat yang akan dilaksanakan oleh panitia seleksi kepada masyarakat adat di masing-masing Kabupaten sesuai dengan sub-sub suku yang ada sebagaimana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”, kata Maurits Saiba.
Dikatakan Maurits, Pergub Nomor 2 tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Kabupaten dalam rangka pengisian anggota DPRK melalui jalur pengangkatan itu sudah ditegaskan juga bahwa panitia seleksi dilantik maka diberikan waktu 7 hari untuk menyiapkan tata cara dan tahapan-tahapan seleksi dan mengumumkan secara terbuka kepada publik tentang pengumuman seleksi tersebut.
“Sampai hari ini sudah lewat batas waktu untuk beberapa Pansel DPRK. Oleh karena itu LMA mengingatkan Pansel untuk bergerak cepat mengingat waktu yang tidak terlalu lama lagi, DPRD Kabupaten akan dilantik”, ujarnya menambahkan.
LMA kata Maurits juga mengingatkan Pansel DPRK untuk memperhatikan dan mempertimbangkan asas perundangan yang berlaku yakni PP Nomor 106 dan Pergub Nomor 2 tahun 2024, supaya tidak ada celah hukum yang nanti kemudian berimbas kepada Pansel. Oleh karena itu, Pansel diharapkan bekerja keras, transparan, akuntabel dan memperhatikan peraturan yang berlaku tanpa memihak kepada siapapun.
“Pansel harus memberikan sosialisasi dengan baik, terbuka dan terstruktur sehingga masyarakat kita ini tidak salah paham dengan pelaksanaan DPRK. PP 106 dan Pergub Nomor 2 Tahun 2024 inilah yang menjadi instrumen yang kita gunakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kita, jangan sampai mereka multitafsir lalu muncul masalah berkepanjangan dan tidak terselesaikan”, tegas Maurits.
Maurits juga menegaskan kepada Pansel, dan Kesbangpol baik Provinsi dan Kabupaten untuk juga memperhatikan yang dicantumkan didalam PP 106 dan Pergub Nomor 2 tahun 2024 bahwa salah satu pasal yang memuat tentang lembaga adat atau sebutan lainnya adalah lembaga adat yang terdaftar resmi di Pemerintah daerah.
“Ini kita Ingatkan supaya pemerintah jangan salah kerja. Itu maksud kita adalah lembaga yang benar-benar resmi terdaftar di pemerintah karena lembaga yang tidak terdaftar tentu tidak pemerintah gunakan sebagai sarana untuk menyelenggarakan pendaftaran DPRK melalui mekanisme pengangkatan”,terangnya.
Maurits Saiba yang juga Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat menambahkan, kursi Otsus lahir bukan main-main tapi dengan perjuangan dan tangisan airmata Orang Asli Papua (OAP) agar keluar dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Oleh karena itu Pansel DPRK dan juga untuk DPRP hendaknya bekerja dengan baik dan benar sesuai perundang-undangan.
“Kita mempertegas di bagian ini bahwa Otsus ini murni bukan partai politik, bukan proklamasi pemerintah yang berkepentingan atas kuasa-kuasanya tetapi Otsus ini lahir karena murni tangisan dan air mata orang Papua. Itulah sebabnya saya mengharapkan sebagai Ketua LMA bahwa jangan kita bermain-main dengan berkat yang Tuhan kasih di muka bumi ini untuk masyarakat Papua. Karena berkat ini tidak main-main sudah dipikirkan dengan cara yang baik, cara yang harus memihak kepada masyarakat Papua itulah sebabnya negara bisa memberikan Otsus kepada kita agar kita tetap aman, tentram, nyaman dan ada perubahan kehidupan kita yang baik dan sama seperti saudara-saudara kita yang lain yang ada di pulau Jawa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”, pungkasnya. (Red/*)