Libatkan 2 Lembaga Teknis, DPMPTSP Menggelar Rapat Pembahasan Polemik CV. Bangsa Damai

Toraja Utara, Kabartimur.com- Polemik Tambang Galian C yang dikelola oleh CV. Bangsa Damai di kecamatan Tikala kabupaten Toraja Utara masih terus bergulir, setelah dilakukan pembahasan melalui via online beberapa waktu lalu, kali ini giliran Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi Sulawesi Selatan yang melakukan kajian lanjutan tentang laporan yang diajukan oleh masyarakat ke kantor tersebut.

Sesuai dengan hasil penelusuran media, DPMPTSP melalui akun sosialnya dengan alamat DPMPTSP Sulawesi Selatan Selasa (6/5) memposting kegiatan yang berlangsung di kantor perijinan Sulawesi Selatan itu dengan topik rapat pembahasan status perizinan CV. Bangsa Damai.

Didalam postingan tersebut dijelaskan bahwa rapat yang dimaksud dipimpin langsung oleh kepala DPMPTSP Provinsi Sul-Sel Asrul Sani, pejabat lain dari dinas PTSP yang hadir diantaranya Muh. Said Wahab, Abdi Azis dan Susilawati N. Jamal.

Baca Juga :   OTK Kembali Serang Warga Maba Selatan, 1 Warga Gotowasi Kehilangan Nyawa

Diposting itu juga disampaikan bahwa rapat tersebut juga dihadiri oleh pejabat dari dinas lingkungan hidup dan sub korektor sektor ESDM provinsi Sulawesi Selatan.

Secara umum, hasil dari rapat tersebut menyebutkan bahwa status perizinan dan permasalahan CV. Bangsa Damai telah diverifikasi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, baik dari sisi administrasi, teknis maupun lingkungan hidup.

Terkait dengan postingan tersebut, direktur CV. Bangsa Damai melalui sambungan Selulernya mengapresiasi perhatian pihak terkait yang menurutnya sangat serius dalam menangani permasalahan yang ada.
” Secara umum, saya diberitahu bahwa tidak ada ketentuan yang kami langgar dalam proses perizinan kami” Katanya.

Sementara itu, salah satu tim hukum dari masyarakat yang kontra terhadap keberadaan CV. Bangsa Damai di Kecamatan Tikala Daud Arianto P., SH., yang dikonfirmasi oleh Kabartimur mengaku belum mengetahui hasil dari rapat seperti yang diterangkan oleh akun sosial DPMPTSP provinsi Sulawesi Selatan tersebut.

Baca Juga :   Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Hingga berita ini diturunkan, Agus Salim yang sebelumnya melaporkan CV. Bangsa Damai ke DPMPTSP Provinsi belum bisa dikonfirmasi, pesan WhatsApp yang dikirim oleh redaksi ke nomor yang pernah digunakan untuk berkomunikasi sebelumnya masih centang satu. (Soetanto)

Pos terkait