Kuasa Hukum Hendry Kolondam Minta Berkas Nina Diana Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

MANOKWARI- Kuasa Hukum Hendry W Kolondam, Yan Christian Warinussy meminta penyidik segera melimpahkan berkas notaris Nina Diana dan Lumpat Marisi Simanjutak ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan. Menurutnya, dua tersangka tersebut dinilai terlibat dalam pengadaan tanah Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2015.

“Jadi, kami minta segera mendorong perkara Nina Diana maupun Lumpat Marisi Simanjuntak dilimpahkan atau P21, kemudian dibawa ke pengadilan agar fakta kasus ini menjadi jelas,” kata Yan Christian Warinussy, saat ditemui di Manokwari, Rabu (13/11/2019).

Yan Christian mengatakan baik Nina Diana maupun Lumpat Marisi Simanjuntak memiliki hubungan atau satu rangkaian dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Nina disebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membuat Akta Jual Beli (AJB) yang dijadikan dasar pembayaran mengunakan uang negara.

“Dari awalkan penyidik menetapkan tersangka yakni klien saya Pak Kolondam kemudian Yanto Idji dan Ais Balubun. Kalau status Ais Balubun jadi tersangka, harusnya Nina Diana juga mengikuti, sebab peran mereka dalam kasus ini sangat erat, kemudian peran tersebut terhubung ke Lumpat Marisi Simanjuntak,” terang Yan Warinussy.

Kasus terhadap dua tersangka tersebut, kata Yan Christian, jangan berlarut-larut. Pasalnya, dapat menimbulkan kecurigaan publik dimana ada permainan didalamnya.

“Harusnya dua tersangka ini sudah dilimpahkan agar menjalani sidang. Jangan sampai ada kecurigaan dari publik ke penyidik polisi maupun jaksa,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Papua Barat telah menyerahkan kembali berkas perkara Nina Diana ke jaksa, dimana sebelumnya berkas sempat dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.(AD)

Pos terkait