KPUD Resmi Tetapkan. AFU- ORI Sebagai Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Raja Ampat.

RAJA AMPAT-  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Raja Ampat periode 2020-2025, Abdul Faris Umlati SE. dan Orideko Iriano Burdam S.IP,M.Ec.Dev, secara resmi, telah ditetapkan KPUD Raja Ampat, sebagai peserta tunggal pada Pilkada Serentak, Rabu,09 Desember 2020.

Penetapan Abdul Faris Umlati SE. dan Orideko Iriano Burdam S.IP,M.Ec.Dev ( AFU-ORI ), dilaksanakan oleh KPUD Raja Ampat, pada pleno yang dilaksanakan di ruang meeting KPUD Raja Ampat, 23 Desember 2020, pada pukul 15.00 WIT, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hasil pleno penetapan paslon pada pukul 17.00 WIT.

Ketua KPUD Raja Ampat, Steven Eibe, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat sebagai peserta Pilkada tahun 2020, dilakukan secara tertutup dan dituangkan di dalam berita acara dan surat keputusan KPUD Raja Ampat.

AFU-ORI ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat berdasarkan surat keputusan KPUD Raja Ampat Nomor : 55/HK.03.1-Kpt/9205/KPU-Kab/IX/2020, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat peserta Pilkada tahun 2020.

Dan ditetapkan sebagai peserta tunggal Pilkada pada Pilkada Raja Ampat tahun 2020, tertuang didalam berita acara Nomor : 68/PL.02.2-BA/KPU-Kab/IX/2020, Tentang Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2020

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, akan ditindaklanjuti dengan pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dan penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kamis, 24 September 2020, pukul 10.00 WIT hingga selesai di halaman parkir KPUD Raja Ampat.

Perlu diketahui bahwa setelah ditetapkannya pasangan Afu-Ori sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Raja Ampat. Maka tanggal 24/09 pasangan tersebut akan mencabut nomor urut. Dari KPU Kabupaten Raja Ampat.(Jefri )

 

Pos terkait