KPU Manokwari Gelar Rakor Terkait Batasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada 2024

MANOKWARI, kabartimur.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024 di Aula Kantor KPU, Sabtu (28/9/2024).

Rapat koordinasi ini dipandu lansung oleh anggota komisioner KPU teknis Penyelenggara, Sidarman yang dihadiri oleh Bawaslu, Tim Paslon Boneftar dan Edi Waluyo ( BERBUDI) dan Paslon Hermus Indou- Mugyono (HERO) , dan awak media di Manokwari.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidarman menyampaikan bahwa dalam proses pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan oleh Paslon ada aturan yang harus menjadi pweoman bersama mengenai pembatasan dana kampanye dan melalui Rakor tersebut menyepakati alokasi anggaran pembatasan anggaran yang bisa dilakukan pada saat proses pelaksanaan kampanye.

Baca Juga :   Bupati Haltim Menutup Pesparawi ke IV Tahun 2024 dan Serahkan Piala Bergilir

“Pembatasan dana kampanye dengannmelihat metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, dialog, tatap muka, pertemuan terbuka, iklan media masa yang dana pengeluarannya harus di batasi untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kampanye dan Hal-hal yang akan dipertimbangkan yaitu jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah”, Terang Sidarman.

Melalui rapat koordinasi juga ditentukan maksimal peserta yang menghadiri seperti rapat umum sebanyak 7.000 orang, rapat terbatas 1.000 orang, pertemuan tatap muka dan kegiatan, 1.000 orang, dan sejumlah kegiatan lain yang sudah di tentukan dengan Sumber dana kampanye berasal dari parpol pengusung, pribadi calon dan sumbangan lain-lain.

Selain itu juga disepakati pengaturan jumlah titik pemasangan APK, dan nilai pemasangan iklan di media masa, media sosial dan Media online.(Red/*)

Pos terkait