KPU Haltim Melakukan Pengundian Nomor Urut Bagi Dua Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pilkada 2024

HALTIM, Kabartimur.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) melakukan Pengundian Nomor Urut bagi dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Haltim pada Pilkada 2024.

Pasangan calon kepala daerah Ubaid Yakub dan Anjas Taher resmi memperoleh nomor urut 2. Sementara M Farrel Adhitama Erawan dan Hi Thaib Djalaluddin nomor urut 1.

Bacaan Lainnya

Keduanya mengikuti pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur.

Nomor urut kedua paslon kemudian ditetapkan oleh KPU Halmahera Timur sesuai surat keputusan Nomor 606 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur pada pemilihan 2024.

Baca Juga :   KPU Dan Bawaslu Haltim Tuai Sorotan Dari Saksi Partai Gerindra

“Untuk nomor urut 1 pasangan calon bapak Muhammad Farrel Adhitama dan Hi Thaib Djalaluddin. Nomor urut 2 untuk pasangan calon bapak Ubaid Yakub dan Anjas Taher, selanjutnya,ditandatangani berita acara dan penetapan nomor urut pasangan calon,” kata Ketua KPU Halmahera Timur Sukardi Lite saat rapat pleno terbuka di Aulah KPU Senin, (23/09/2024).

Sukardi menyatakan, tahapan penyelenggaraan pemilihan mulai pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta pemilihan 2024 sudah kelar.

“KPU Halmahera Timur telah melakukan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil blBupati berdasarkan pasal 121 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota,” jelasnya. (*)

Penulis : Ruslan Haurisa

Pos terkait