Korupsi Dana Desa Baburino, Kades RS Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Kerugian Negara

HALTIM, kabartimur.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada RS alias Radius, Kepala Desa Baburino, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, dalam perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Firdaus Affandi, melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen, Komang Noprijal, membenarkan telah dilaksanakannya sidang pembacaan putusan perkara korupsi Dana Desa Baburino tersebut.

“Hari ini telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate. Terdakwa Radius dijatuhi pidana penjara selama lima tahun,” ujar Komang.

Baca Juga :   Polres Haltim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan di Desa Gotowasi Maba Selatan

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp807.894.795,00.

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelas Komang.

Diketahui, dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“JPU dan terdakwa masih diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim,” tutupnya.

Baca Juga :   SMA Negeri 1 Manokwari Nyalakan Obor Pembinaan Karakter Lewat Perkemahan: Pramuka dan PMR Bersatu Menjawab Tantangan Zaman

Penulis: Aples

Pos terkait