Ketua PWI PB Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan

Manokwari—Ketua PWI Papua Barat, Bustam mendesak polisi segera menangkap dan memproses pelaku pemukulan terhadap salah satu wartawan  media cetak di Manokwari saat meliput kebakaran sebuah motor di area  SPBU Sanggeng, Selasa siang, 5 Juni 2018.

Menurut Bustam, pelaku pemukulan harus diproses sesuai hukum yang berlaku, karena wartawan yaang bersangkutan sedang dalam melakukan tugas peliputan.

Kekerasan terhadap wartawan melanggar UU Pers No 40 tahun 1999. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers.

“ Jurnalis dalam bekerja dilindungi UU dan tidak boleh dihalang-halangi, “ tegas Bustam.

Bustam mengatakan dalam  UU Pers, kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik dilindungi UU.Pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis dalam profesinya mendapat perlindungan hukum.

“ Perampasan alat liput dan pemukulan bisa dijerat pasal 18 UU Pers. Ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta, “ pungkas Bustam.

Diketahui, seorang wartawan salah satu media cetak di Manokwari, Novri dipukuli warga saat mengambil gambar motor terbakar di area SPBU sanggeng Selasa siang.

Dia mengaku dikeroyok massa yang juga berada di lokasi kejadian.Beruntung Novri berhasil meloloskan diri. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Novri mendatangai kantor polisi untuk membuat laporan resmi terkait insiden yang dialaminya.

Akibat pemukulan yang dialaminya, Novri menderita luka lebam  di wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Pos terkait