HALTIM,Kabartimur.Com – Terkait pemberitaan yang beredar mengenai anggaran sebesar Rp 7,7 miliar untuk langganan media dan kerja sama pers di Kabupaten Halmahera Timur oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Haltim membuat Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Haltim Idrus E. Maneke akhirnya angkat bicara.
Ketua DPRD Halmahera Timur.Idrus Maneke menyampaikan,bahwa saat ini anggaran tersebut sedang dalam tahap realisasi sebagaimana tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disahkan.
“Sebagai lembaga pengawas, DPRD Halmahera Timur akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan anggaran tersebut, termasuk memastikan penggunaan dana benar-benar sesuai dengan peruntukannya, dan bukan hanya anggaran 7,7 milyar saja tapi semua program kerja yang diajukan oleh pemerintah daerah yang saat ini sedang berjalan,” tegasnya. Kamis,(17/04/2025).
Idrus juga menyarankan kepada pemerintah daerah agar dalam pelaksanaan anggaran ini mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DPRD akan terus mengikuti perkembangan penggunaan anggaran ini dan akan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan,” ujar Idrus.
Untuk diketahui, Bagian Umum Administrasi dan Protokoler mengalokasikan dana sebesar Rp. 7.775.840.000 bersumber dari anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan untuk belanja langganan jurnal, surat kabar, majalah, serta kerjasama media online.
Dalam rincian tesebut, terdapat sejumlah item tampak memiliki nilai yang tidak proporsional dengan kondisi keuangan daerah yang sedang melakukan efisiensi. Bahkan, alokasi anggaran ini tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh abarce.com, nominal anggaran yang dialokasikan tersebut bervariasi, mulai dari Rp. 75.000.000, hingga ratusan juta rupiah peritemnya. bahkan, salah satu item dalam daftar anggaran tersebut nominalnya sangat fantastis yakni sebesar Rp 2,5 miliar.
Di sisi lain, angka Rp 2,5 miliar untuk satu item pengeluaran media terkesan janggal dan berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran sehingga diperlukan rincian mengenai peruntukan anggaran tersebut. (*).
Penulis : RH