Manokwari, kabartimur.com- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat menargetkan penyaluran dana hibah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dapat terealisasi 100 persen sebelum 15 Desember 2025.
Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Reinhard C. Maniagasi, mengatakan penyaluran dana hibah dilakukan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat, dengan terlebih dahulu melalui proses verifikasi terhadap lembaga, yayasan, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) penerima hibah.
“Hingga saat ini, sudah ada sejumlah lembaga dan ormas yang melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebagai syarat penyaluran dana hibah,” kata Maniagasi kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (1/12/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti proses pencairan bagi penerima hibah yang telah memenuhi ketentuan administrasi. Proses pencairan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan dana akan disalurkan secara langsung ke rekening masing-masing penerima hibah.
“Target kami, sebelum 15 Desember 2025 dana hibah APBD Perubahan sudah tersalurkan 100 persen kepada penerima yang berhak sesuai SK Gubernur Papua Barat,” ujarnya.
Terkait jumlah penerima dan nilai dana hibah yang disalurkan, Maniagasi menyebutkan pihaknya masih perlu melakukan konfirmasi lebih lanjut, khususnya untuk alokasi hibah pada APBD Perubahan 2025.
Ia menambahkan, sebagian besar usulan hibah berasal dari hasil reses pimpinan dan anggota DPR Papua Barat, sementara sebagian lainnya merupakan hasil verifikasi Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“SK Gubernur Papua Barat tentang penyaluran dana hibah APBD Perubahan sudah ada dan menjadi dasar atau syarat penyaluran dana hibah tersebut,” pungkas Maniagasi. (Red/*)






