Kerja Sama dengan Badan Pemulihan Aset, USDOJ OPDAT Gelar Lokakarya Penelusuran Aset, Pemulihan Aset dan Manajemen Aset

PR 2 KEJAGUNG
Jakarta, kabartimur.com– Pada hari Senin 15 Juli s/d Kamis 18 Juli 2024 bertempat di St. Regis Hotel, Jakarta, U.S. Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (USDOJ OPDAT) bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyelenggarakan Lokakarya yang dengan tema Penelusuran Aset, Pemulihan Aset, dan Perampasan Aset.

Untuk diketahui, USDOJ OPDAT dan Kejaksaan RI telah lama menjalin kerja sama dalam rangka mendukung penegakan hukum di Kejaksaan melalui pelatihan, studi banding, dan menjadi narasumber, tidak hanya perihal tindak pidana korupsi tetapi juga pemulihan aset, perdagangan orang, digital evidence, cybercrime, dan sebagainya.

Lokakarya ini pun diselenggarakan berdasarkan surat undangan USDOJ OPDAT Nomor: L075/TP/USDOJ-OPDAT/V/2024 tanggal 10 Mei 2024 yang mengundang Badan Pemulihan Aset untuk menghadiri lokakarya penelusuran, pemulihan, dan manajemen aset yang merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terbina antara Badan Pemulihan Aset dan USDOJ OPDAT.

Baca Juga :   Bupati Haltim Serahkan Bantuan Kepada 26 Majelis Ta'lim dan 9 Gereja di Wasile-Wasile Tengah.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan, Direktuktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipratikto, dan Penasihat Hukum Tetap (RLA) USDOJ OPDAT pada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Tomika Patterson. Dua puluh orang jaksa pada Badan Pemulihan Aset pun mendapatkan kesempatan untuk mengikuti lokakarya tersebut.

Adapun pelaksanaan lokakarya ini diisi oleh pemaparan dari narasumber dan sesi diskusi panel. Para narasumber dan panelis yang dihadirkan tersebut berasal dari berbagai instansi seperti Kejaksaan, KPK, PPTATK, Kementerian Keuangan, USDOJ-OPDAT, AUSA-MLARS, FBI, ICITAP, IRS-CI, USMS, dan OIA.

Dalam lokakarya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kapasitas Para Jaksa pada Badan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran aset, penyitaan aset kripto, perampasan aset, pemeliharaan aset yang komplek, dan pengembalian aset yang berada di luar negeri melalui kerjasama internasional.

Baca Juga :   Kuota P3K Pemda Haltim Sebanyak 833

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan melalui Kepala Pemulihan Aset berharap agar kerjasama yang terjalin dengan USDOJ OPDAT dapat terus terlaksana, tidak hanya dalam pelatihan tetapi juga dalam rangka melakukan pemulihan aset dan pengembalian aset Indonesia yang ada di Amerika Serikat. (*)

Pos terkait