Kemenag Haltim Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Rp40.000 per Jiwa

HALTIM, kabartimur.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Kabupaten Halmahera Timur Tahun 1447 H/2026 M.

Besaran Rp40.000 per jiwa merupakan konversi dari 2,5 kilogram beras dengan harga Rp16.000 per kilogram.

Selain zakat fitrah, Kemenag Haltim juga menetapkan nisab zakat mal sebesar 85 gram emas per tahun. Dengan asumsi harga emas saat ini, nilainya setara Rp212.585.000 per tahun atau Rp17.715.417 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

Penetapan zakat tersebut dilakukan dalam rapat di Aula Kantor Kemenag Haltim, Kamis (12/2/2026). Kegiatan itu melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Haltim, Pemerintah Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Perindagkop), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Haltim, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Haltim, serta perwakilan imam masjid se-Halmahera Timur.

Baca Juga :   Idul Adha 1444H, Presiden Berikan Sapi Kurban Kepada 38 Provinsi

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib, mengatakan setelah penetapan tersebut, seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di 10 kecamatan diminta segera menyosialisasikan kepada para imam masjid dan masyarakat Muslim di wilayah masing-masing.

“Setelah ditetapkan, kami minta kepada Kepala KUA di setiap kecamatan agar segera menyampaikan kepada imam masjid dan masyarakat Muslim,” ujar Nanang saat ditemui di ruang kerjanya.

Penulis: Aples

Pos terkait