Kejati PB Sebut Soal Nama Koleganya,Tudingan Dalam Fakta Persidangan Tidak Ada Bukti

MANOKWARI- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat M. Yusuf mengatakan telah memanggil Wakilnya Leo Ebenhezer Simanjuntak untuk mengklarifikasi atas tudingan menerima Fee proyek yang disampaikan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung, Yukias Dwi Antono dihadapan Majelis hakim Tipikor pengadilan kelas 1A Tanjung karang

“Saya sudah panggil pak Leo (Waka jati Papua Barat_Red) dan mengklarifikasi, menurut dia bahwa tidak pernah menerima uang kemudian tidak kenal oranya dan itu yang saya ketahui” Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat M. Yusuf saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya Selasa 10 Maret 2020.

Meski demikian Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu menyebut soal konfirmasi terkait tudingan kepada koleganya itu bukan ranah dia untuk mengklarifikasi, sebab lokpus dan delik bukan di Kejati Papua Barat. 

“Kalau klarifikasi kan bukan ranah kita sebab lokpus dan delik  bukan disini, tapi saya sudah klarifikasi kepada yang bersangkutan” jelasnya. 

Baca Juga :   Respon Demo Warga, Pemda Manokwari Tegaskan Areal Parkir Bandara Bersertifikat Tanah Pemerintah

Mengenai tindak lanjut, ia mempersiapkan mereka yang melapor terkait dengan tudingan dalam fakta persidangan, sebab menurut dia jangan melempar bola namun tidak dipertanggung jawabkan. 

“Kita tau integritas Leo ini kita tau, kualitasnnya, integritasnya. Klau ngomong siapa saja bisa asal dibuktikan, sebab itukan baru fakta perbuatan melalui omongan sepihak, harus di buktikan dengan fakta yuridis” katanya. 

Hal ini disampaikan untuk menanggapi tudingan Kepala Bidang bina Marga PUPR Lampung Utara Yukias Dwia Antono di hadapan Majelis Hakim pengadilan Tipikor kelas 1A tanjung karang, Lampung seperti dilansir dari Fajarsumatera.co.id edisi senin 9 Maret 2020. 

Dalam persidangan tersebut Kabid Bina Marga PUPR dihadapan Majelis hakim mengaku mengantarkan sejumlah uang ke ruangan Asintel Kejati Lampung yang saat itu di jabat Leo Ebenhezer simanjuntak menjelang Natal 2019 lalu, dalam keterangannya mengatakan dia sempat menemui seorang jaksa orang batak. 

Baca Juga :   Pemkab Manokwari Akan Tarik Paksa 60 Randis yang Masih Dikuasai Eks Pejabat

Berdasarkan keterangan Kabid Bina Marga dihadapan Majelis hakim tersebut, Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy mendesak Kajati Papua Barat agar segera memeriksa Waka jati Papua Barat. 

“Saya mendesak Kejati Papua Barat segera memeriksa oknum jaksa LEES tersebut dan menonaktifkan dia dari Jabatan orang kedua di Kejati Papua Barat. Ini penting dan sangat mendesak bagi penegakan supremasi hukum di wilayah Provinsi Papua Barat yang juga menjadi wilayah kerja Kejati Papua Barat”  ujar Yan Christian Warinussy. (AD)

Pos terkait