Kejari Tana Toraja Menerima Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Narkotika Jenis Sabu Dari Polres Tator

Kejari Tana Toraja Menerima Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Narkotika Jenis Sabu Dari Polres Tator

Tana Toraja Kabartimur.Com

Kejaksaan Negeri Tana Toraja menerima penyerahan/pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Tana Toraja atas nama Irsan Rohali yang diterima langsung oleh JPU Amanat Panggalo, SH. Selasa 15 Januari 2019, di Ruang Kerjanya.

Tersangka Irsan Rohali ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Sabtu Tanggal 27 Oktober 2018 bertempat di depan Pos Lantas Makale, dan pada diri tersangka di temukan Narkotika Jenis Ganja yang disembunyikan di lapisan pelindung/Kondom Handphone milik tersangka.

Sebelumnya tersangka Asal Ternate Maluku Utara yang juga berstatus sebagai Mahasiswa di salah satu Universitas Swasta di Maksassar mengaku mendapatkan Narkotika Jenis Ganja dari seseorang yang sekarang berstatus DPO di Makassar.

Tersangka membawa Narkotika Jenis Ganja tersebut ke Tana Toraja dan mengkonsumsi Ganja Tersebut sebanyak 2 (dua) kali sebelum ditangkap oleh pihak Kepolisian di depan Pos Lantas Makale.

Kepada Kabartimur.Com Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Amanat Panggalo, SH. mengatakan jika tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling bangak Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).

Selanjutnya Penuntut Umum dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri Makale untuk segera disidangkan, tutup Jaksa Penuntut Umum Amanat Panggalo,SH. (titus)

 

Pos terkait