Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Jakarta, kabartimur.com-  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H. melalui rilis yang diterima media ini selasa (12/8/2025)

Ia menyebut Dua orang saksi yakni berinisial:

  1. SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia.
  2. MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

Baca Juga :   DPRD Haltim, Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Haltim Tahun Anggaran 2023

Sebagai informadi bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/*)

Pos terkait