Kejagung Melakukan Pemeriksaan Terhadap 5 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Jakarta Kabartimur.Com

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, Senin (21/03/ 2022).

Saksi yang diperiksa merupakan saksi atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain :
1) R selaku Analis PT Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2012 s/d 2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia
(persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
2) MS selaku VP Treasury PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda
Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
3) FR selaku VP Treasury PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2015-2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda
Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
4) RK selaku Staf Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia
(persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
5) TW selaku VP Network Manajemen PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2010-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda
Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

Baca Juga :   Menkumham : Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udarapada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. (***)

Pos terkait