Kawal Perbup, Satpol PP Manokwari Gandeng TNI Polri Gencar Turlap

MANOKWARI- Dalam rangka penanganan corona virus Disease 2019 (covid19) pemkab Manokwari  telah mengeluarkan peraturan bupati (perbup) nomor 255 tahun 2020 tentang  protokol  percepatan pencegahan  dan penanganan covid19  dan penerapan sanksi  administratif   terhadap pelanggaran.

Dalam mengawal perbup tersebut satpol pp gandeng TNI Polri gencar turun lapangan (Turlap) melakukan himbauan kepada warga yang tidak mengindahkan intruksi dan peraturan bupati yang sudah ditetapkan.

Perbup   tersebut dimaksudkan  sebagai dasar pedoman dan rujukan  dalam penerapan protokol percepatan pencegahan dan penanganan covid19 yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyrakat dari penyebaran  dan penularan  covid19.

Selain itu meningkatkan kepatuhan masyarakat  dan penanggungjawab  pemilik atau pengelolah usaha atau kegiatan terhadap ketentuan mengenai penerpan protokol  kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid19, serta memberi beban hukum dan efek jera  bagi masyrakat yang melanggar  penerapan ptotokol kesehatan  dalam pencegahan  penyebaran  covid19.

Baca Juga :   Pemkab Manokwari Berupaya Tingkatkan Peserta Jamaah Setiap tahun

Kepala dinas Satpol PP , Yusuf Kaikaitui kepada wartawan mengatakan  bahwa  Penerapan sanksi administratif  dilakukan secara bertahap mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

Adapun penerapan sanksi administratif kata dia dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pelanggar sudah melakukan tiga kali pelanggaran.
Kaikaitui menyebutkan bahwa personil yang diterjunkan kelapangan sebnayak 34 orang terdiri dari anggota TNI (kodim) 10 orang, Polri  (polres)  4 orang, kajari 2 orang dan anggota  satpol PP sebanyak  18 orang.

Berdasarkan pantauan dilapangan, personil pengawal perbup  berusaha untuk memberikan pemahaman kepada warga yang masih membandel untuk melakukan pembatasan waktu namun sebagian  warga masih membuka usahanya diatas waktu yang sudah ditentukan yakni pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIT bahkan ada beberapa yang tidak mengindahkan aturan tersebut .

Upaya satpol pp bersama tim dalam mengawal perbup protokol tersebut dilakukan dengan langsung mendatangi setiap pelaku usaha  untuk tidak beroperasi lagi diatas waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga :   Wanita yang Hilang di Pesisir Pantai Maruni Ditemukan Meninggal

Kaikaitui menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pembagian masker  kepada warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan dan nantinya juga akan  dilakukan penindakan berupa sanksi sosial.

Kaikaitui mengakui bahwa saat ini tingkat kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah meningkat namun jaga jarak (social distancing) masih terabaikan terutama di tempat wisata seperti pasir putih.

Kaikaitui menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan bagi masyrakat yang mengabaikan aturan perbup dan akan menutup paksa tempat usaha yang akan berujung dengan pencabutan izin usaha.(R)

Pos terkait