MANOKWARI- Dalam rangka penanganan corona virus Disease 2019 (covid19) pemkab Manokwari telah mengeluarkan peraturan bupati (perbup) nomor 255 tahun 2020 tentang protokol percepatan pencegahan dan penanganan covid19 dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran.
Dalam mengawal perbup tersebut satpol pp gandeng TNI Polri gencar turun lapangan (Turlap) melakukan himbauan kepada warga yang tidak mengindahkan intruksi dan peraturan bupati yang sudah ditetapkan.
Perbup tersebut dimaksudkan sebagai dasar pedoman dan rujukan dalam penerapan protokol percepatan pencegahan dan penanganan covid19 yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyrakat dari penyebaran dan penularan covid19.
Selain itu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penanggungjawab pemilik atau pengelolah usaha atau kegiatan terhadap ketentuan mengenai penerpan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid19, serta memberi beban hukum dan efek jera bagi masyrakat yang melanggar penerapan ptotokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid19.
Kepala dinas Satpol PP , Yusuf Kaikaitui kepada wartawan mengatakan bahwa Penerapan sanksi administratif dilakukan secara bertahap mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
Adapun penerapan sanksi administratif kata dia dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pelanggar sudah melakukan tiga kali pelanggaran.
Kaikaitui menyebutkan bahwa personil yang diterjunkan kelapangan sebnayak 34 orang terdiri dari anggota TNI (kodim) 10 orang, Polri (polres) 4 orang, kajari 2 orang dan anggota satpol PP sebanyak 18 orang.
Berdasarkan pantauan dilapangan, personil pengawal perbup berusaha untuk memberikan pemahaman kepada warga yang masih membandel untuk melakukan pembatasan waktu namun sebagian warga masih membuka usahanya diatas waktu yang sudah ditentukan yakni pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIT bahkan ada beberapa yang tidak mengindahkan aturan tersebut .
Upaya satpol pp bersama tim dalam mengawal perbup protokol tersebut dilakukan dengan langsung mendatangi setiap pelaku usaha untuk tidak beroperasi lagi diatas waktu yang sudah ditentukan.
Kaikaitui menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pembagian masker kepada warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan dan nantinya juga akan dilakukan penindakan berupa sanksi sosial.
Kaikaitui mengakui bahwa saat ini tingkat kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah meningkat namun jaga jarak (social distancing) masih terabaikan terutama di tempat wisata seperti pasir putih.
Kaikaitui menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan bagi masyrakat yang mengabaikan aturan perbup dan akan menutup paksa tempat usaha yang akan berujung dengan pencabutan izin usaha.(R)