Kasus Pembunuhan Bidan di Bone Rekonstruksi

Sebanyak 22 adegan di peragakan Muhlis Bin Tahe saat melakukan Rekonstruksi kasus pembunuhan Harmawati alias Harma, mahasiswi cantik alumnus akademi kebidanan (akbid) syekh yusuf makassar yang juga tak lain adalah kekasihnya sendiri, rabu(21/9/16)

Rekonstruksi tersebut di lakukan dikebun tebu, Dusun Tappareng Desa Lappabosse, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Dalam melakukan Rekonstruksi, oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Satuan Shabara Polda Sulsel ini, nampak berbeda dengan menggunakan pakaian tahanan dengan rambut yang sudah di cukur habis alias botak.

Di konfirmasi usai Rekonstruksi, Harjdoko selaku Kasat reskrim Polres bone mengungkapkan, bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya tidak ada perencanaan sama sekali dan tidak menggunakan alat apapun termasuk senjata tajam.

“tidak ada perencanaan sama sekali, pelaku hanya khilaf karena cemburu lantaran saat sedang ngobrol handpone milik korban (Harma) terus berdering, namun bukannya di angkat malah batrey berikut hpnya malah di bongkar lalu di buang, hingga terjadi pertengkaran sebelum akhirnya di bunuh” katanya.

Adapun pasal yang akan di kenakan terhadap pelaku lanjut Hardjoko, adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Indra)