Karena Korupsi, Empat PNS di Tana Toraja Dipecat

Karena Korupsi, Empat PNS di Tana Toraja Dipecat

Tana Toraja Kabartimur.Com

Karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Empat orang Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mendapatkan sanksi Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Bupati Tana Toraja.

Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara usai peringati hari lahirnya Pancasila  Sabtu, 1 Juni 2019 di halaman Kantor Bupati Tana Toraja kepada awak media mengatakan sesuai Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat orang ASN lingkup Pemda Tana Toraja ini dikeluarkan Bupati Tana Toraja pertanggal 26 April 2019 dan 27 April 2019, diberhentikan dengan tidak hormat, diantaranya :

  1. Sapri dari Dinas PUPR sesuai surat Keputusan Bupati Tana Toraja Tanggal 26 April yang lalu sudah diberhentikan sebagai ASN, dan sudah inkra.
  2. Mustaredi kasusnya ketika masih di Dinas Pendidikan Kab. Tana Toraja (sekarang di Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja sudah melaksanakan tugas) sesuai surat Keputusan Bupati Tana Toraja Tanggal 27 April 2019 sudah diberhentikan sebagai ASN.
  3. Obed Nego Sonda dari Dinas Kesehatan (Kasus Penggelapan dana Rp. 400 juta, diberhentikan 26 April 2019) dan sesuai temuan BPK bahwa dana yang 400  juta harus dikembalikan.
  4. Daniel Solon dari Satpol PP (Kasusnya saat bertugas di Dinas Pertambangan) sesuai SK Bupati telah diberhentikan 26 April 2019 sebagai tindak lanjut dari surat Menpan dan penegasan dari Mendagri.

“Kepada Awak Media Victor mengatakan ini hal yang paling tidk enak sekali kami lakukan, tatapi terpaksa dilakukan karena ini memang perintah dari pusat dan perintah UU dimana ada 4 orang  kawan kami yang hari ini kami sudah serahkan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)”.

Pemberhentian ini sebagai tindak lanjut dari Surat Menpan RB dan Penegasan dari Kemendagri, jelas Victor. (titus)

 

Pos terkait