Kapolres Toraja Utara Mengaku Akan Menangani Laporan Wartawan Dengan Cermat dan Tepat

Toraja Utara, Kabartimur.com- Kapolres AKBP Zulanda mengaku akan merespon laporan Wartawan yang diterima oleh Polres Toraja Utara Kamis 16 Mei 2024. Laporan yang dimaksud adalah laporan terhadap ketua tim Surveyor Bambang Arya dari Komite Akreditasi Kesehatan Pratama. Bambang dilaporkan karena telah melarang wartawan untuk meliput kegiatan yang konteksnya memaparkan hasil pengamatan tim Survei di puskesmas Rante Pangli Toraja Utara yang sementara menjalani proses Akreditasi.

Dalam laporannya, Soetanto melaporkan oknum Surveyor tersebut dengan pasal 4 ayat 2 dan 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Secara singkat rumusan pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi hak dan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Baca Juga :   Kelurahan Sa'dan Matallo, Kembali Menyalurkan Bantuan Beras Tahap-4 dari Pemerintah

Melalui pesan singkatnya, Kapolres menyampaikan bahwa meski laporan tentang upaya menghalang-halangi Wartawan baru pertama kali diterimanya namun ia akan merespon laporan tersebut dengan baik dan cermat.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengaku akan segerah meminta anggotanya untuk segerah melakukan penyelidikan.

Pernyataan Kapolres tersebut betul-betul dibuktikan dengan tindakan, penyidik dari Polres Toraja Utara Jumat (17/5) langsung melakukan pemeriksaan saksi, sesuai informasi yang diterima media, salah satu saksi pada kejadian ini sudah diminta hadir di Mapolres Toraja Utara untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Soetanto yang adalah pelapor memberikan apresiasi kepada anggota polres Toraja Utara yang dinilai cukup profesional dalam saat menerima laporannya, dimana pada saat itu Kanit SPKT Polres Toraja Utara Aipda Syafuddin dalam upaya memverifikasi keabsahan seorang wartawan dilakukan dengan cara langsung mengecek data wartawan ke portal Dewan Pers.

Baca Juga :   Forum Peduli Toraja Mempersoalkan SK 147 dan SK Pembatalannya Ke KPU Toraja Utara

” Biasanya kan ada yang mempertanyakan surat tugas, padahal seorang Wartawan cukup dimintai identitasnya apakah betul Wartawan atau tidak, caranya dengan meminta kartu pers, memperjelas apakah dari media mana atau bisa dengan cara yang dilakukan oleh Aipda Syafuddin, memferivikasi wartawan melalui dewan pers * Soetanto*

Pos terkait