Kanwil Kemenkum Papua Barat Teken Kerja Sama dengan 4 OBH, Siapkan Rp191,8 Juta untuk Bantuan Hukum

SORONG, kabartimur.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan empat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Papua Barat Daya, sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.

Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Hotel Aston Sorong, Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Papua Barat Daya.

Melalui kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp191.880.000 untuk mendukung pelaksanaan layanan bantuan hukum oleh OBH yang telah terakreditasi.

Empat OBH yang menandatangani perjanjian tersebut yakni Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Sorong, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Sorong, serta Lembaga Bantuan Hukum Pelita Keadilan Tifa Sorong.

Baca Juga :   Intervensi Cegah Stunting di Kecamatan Sabbang Digelar Ditiap Desa

Melalui perjanjian ini, OBH diharapkan dapat mengoptimalkan layanan pendampingan hukum, konsultasi, serta edukasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Marlen, menegaskan bahwa keberadaan OBH memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih luas.

Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama serupa akan kembali dilakukan dengan dua OBH lainnya di wilayah Papua Barat pada Senin, 9 Maret 2026 mendatang.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan organisasi bantuan hukum diharapkan mampu memperkuat sistem bantuan hukum di daerah sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya.(*)

Pos terkait