Kanwil Kemenkum Pabar Serahkan 49 Sertifikat Merek

Manokwari, kabartimur.com- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom menyerahkan 49 Sertifikat Merek kepada pelaku usaha dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua Barat di ruang kerjanya, Rabu (13/08/2025).

49 sertifikat merek tersebut terdiri dari 48 merek yang pendaftarannya difasilitasi oleh Disperindag Papua Barat di Tahun 2024 sedangkan 1 merek lainnya merupakan pendaftaran secara mandiri oleh pemilik merek “Coffee Amin”.

Diketahui total pendaftaran merek yang difasilitasi Disperindag Pabar yakni 55 pendaftaran merek. 7 merek lainnya sedang menunggu proses pemeriksaan dan tanggapan substantif atas usul penolakan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum.

Usai menerima sertifikat yang didaftarkannya secara mandiri, Barto Inden selaku pemilik merek “Coffee Amin” memberikan apresiasi atas pelayan yang diberikan Kementerian Hukum yang responsif dalam proses pendaftaran merek. Ia berharap dengan adanya sertifikat merek usahanya semakin meningkat dan maju.

Baca Juga :   Ramadhan, Permintaan Bapok Meningkat di Manokwari

Sementara itu, Piet Bukorsyom mengatakan bahwa Kementerian Hukum khususnya Kanwil Papua Barat terus berkomitmen mewujudkan pelayanan hukum makin mudah. Ia juga menekankan bahwa perlindungan merek menjadi langkah strategis bagi pelaku UMKM untuk menjaga orisinalitas produk dan meningkatkan daya saing.
“Sertifikat merek bukan hanya pengakuan resmi, tetapi juga benteng hukum bagi pelaku usaha di tengah persaingan pasar yang semakin ketat,” ujarnya. (*)

Pos terkait