Kadis Pendidikan Haltim Tegaskan SK Bupati Pengangkatan Kepsek Tak Bisa Dibatalkan Meski Diprotes Warga

HALTIM, kabartimur.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur melalui Kepala Dinas Pendidikan, Jamal Esa, S.Pd, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengangkatan dan penunjukan kepala sekolah tidak dapat dibatalkan, meski mendapat protes dari masyarakat.

Penegasan itu disampaikan menyusul polemik di Desa Peteley, Kecamatan Maba Selatan, di mana sejumlah warga bersama tim sukses melakukan pemalangan SD Inpres Peteley sebagai bentuk penolakan terhadap kepala sekolah baru yang ditunjuk dan berasal dari luar desa.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/01/2026), Jamal Esa mengatakan bahwa SK pengangkatan kepala sekolah telah ditetapkan sejak 12 Januari 2026 dan seluruh tahapan administrasi serta prosedurnya telah selesai. Karena itu, keputusan tersebut bersifat sah dan wajib dilaksanakan.

“SK sudah ditetapkan, sehingga kepala sekolah yang ditunjuk wajib menjalankan tugas sesuai keputusan Bupati,” tegas Jamal.

Baca Juga :   Progres Pembangunan Jalan Setapak Di Dusun Syahnamli Desa Sil Kecamatan Maba Selatan Terbengkalai Dan Belum Tuntas 100 Persen

Ia mengakui bahwa protes merupakan bagian dari dinamika sosial di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak bisa serta-merta membatalkan keputusan resmi pemerintah. Protes warga tetap akan menjadi bahan pertimbangan, tetapi harus melalui pendalaman dan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Jamal juga menegaskan bahwa kepala sekolah baru di SD Inpres Peteley tetap harus melaksanakan tugasnya, sementara kepala sekolah lama diwajibkan menjalankan tugas di tempat penugasan baru, yakni SD Tukur-Tukur, Kecamatan Wasile Timur.

Lebih lanjut, Jamal menjelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui tahapan evaluasi kinerja. Jika dalam kurun waktu enam bulan kinerja kepala sekolah dinilai tidak maksimal, maka akan dilakukan evaluasi lanjutan sesuai prosedur.

“SK yang sudah ditetapkan tidak bisa diubah hanya karena adanya protes. Setiap perubahan harus melalui prosedur dan waktu evaluasi, paling cepat enam bulan sejak penugasan berjalan,” jelasnya.

Baca Juga :   Eliminasi Malaria di Papua Barat Dinkes Bagikan Kelambu Anti Nyamuk di Wilayah Endemis Tinggi

Ia menegaskan bahwa setiap kepala sekolah yang tidak mengindahkan keputusan Bupati berarti tidak taat terhadap aturan yang berlaku.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), siap ditempatkan di mana saja adalah kewajiban. Itu sudah menjadi konsekuensi,” pungkas Jamal.(*)

Penulis: Aples

Pos terkait