Kadis Pelayanan Terpadu Torut Bilang tak Pernah Keluarkan Izin Tambang di Areal DAS, Siapa Yang Bermain??

Aktivitas alat berat melakukan penambangan yang diduga tak punya izin

Toraja_Adanya aktivitas di lokasi bantaran sungai yang terjadi di lingkungan Karassik lembang Rindingbatu kecamatan Kesu , Dinas Badan lingkungan Hidup Toraja utara melalui kabid  bidang penataan dan peningkatan kapasitas sekaligus tempat pengaduan masyarakat Drs Faris Salu akan menindaklanjuti.
Pasalnya hari ini (17/5/2017) pihaknya telah menerima surat  laporan dari LSM Forum peduli Toraja tentang pengaduan hal tersebut agar pemerintah jangan menutup mata terhadap apa yang terjadi di lokasi bantaran sungai tersebut.
“kami telah menerima pengaduan  dari salah satu Lsm Forum peduli Toraja selanjutnya kami akan mengkaji dan melakukan koordinasi langsung dengan semua pihak untuk turun bersama ” kata Faris.
Lebih lanjut mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kebenaran yang terjadi di lokasi tersebut apakah memiliki ijin atau tidak , dan  secara aturan itu tidak dibenarkan adanya pembangunan di sekitar bantaran sungai maupun jenis tambang golongan C dan jika ada harus mengantongi ijin dari dinas terkait.
Adanya aktifitas dimaksudkan, seharusnya camat dan kepala lembang yang harus bertanggungjawab langsung  terhadap lingkungannya.
“Tidak boleh ada pertambangan disekitar bantaran sungai

Karena  aturannya sudah jelas” tegas Faris.

Untuk itu kami akan melakukan Koordinasi dengan  semua jajaran pemerintahan  selanjutnya Akan turun terpadu dengan semua dinas yang berkepentingan
Aktivitas harus dibuktikan dan semua harus tunduk kepada aturan.

 

Semua orang tidak dilarang membangun tapi ada aturan yang harus dipedomani dan tidak ada yang dilarang berkembang jelasnya.
Terpisah kepala dinas pelayanan terpadu satu pintu Mulyati Tikupadang saat dikonfirmasi via celulernya (17/5/20017) mengatakan bahwa sejak menjabat kepala dinas tidak pernah mengeluarkan ijin terhadap aktivitas tambang golongan C yang dimaksudkan di lokasi tersebut.
“Saya tidak tahu jika ada aktivitas di lokasi tersebut dan persoalan ijin kita tidak pernah mengeluarkan karena aturan sekarang sudah tidak bisa menerbitkan ijin untuk tambang golongan C di DAS” kutip Mulyati