TORAJA UTARA, kabartimur.com- Pemberian Surat izin kepada pelaku usaha di kabupaten Toraja utara dinilai pilih kasih khusunya pada izin operasional THM. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang pemilik Usaha THM berinisial M yang sampai hari ini surat izin operasional THM miliknya masih tertahan di Kepala dinas DPMPTSP meskipun segala tahapan dan prosedur pengurusan izin THM telah ia penuhi.
Kepala Dinas DPMPTSP kabupaten Toraja utara, Harly Patriatno tidak mau menanda tangani surat izin operasional THM itu dengan alasan bahwa ada surat keberatan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas THM tersebut.
Harly menjelaskan bahwa ia tidak mau memberikan izin karna ada surat keberatan dari beberapa masyarakat yang merasa terganggu jika cafe tersebut beroperasional. Ia mengatakan bahwa dirinya akan mengeluarkan izinnya jika masyarakat yang keberatan telah bertanda tangan memberikan persetujuan melalui surat pernyataan yang disetujui oleh kepala lembang dan camat setempat.
Menurut M selaku pemilik usaha THM yang sampai hari ini izin operasionalnya tidak dikeluarkan oleh perizinan kabupaten Toraja utara merasa kecewa dan menilai jika kepala dinas DPMPTSP pilih kasih dalam memberikam izin. Alasannya bahwa ada THM yang berhadapan dengan Rumah ibadah yang tetap diberikan izin padahal sesuai aturan itu tidak bisa.
Ia juga menjelaskan bahwa yang keberatan itu jika cafenya beroperasional adalah orang yang tempat tinggalnya jauh dari cafe miliknya, sementara warga yang rumahnya disekitar cafe semuanya memberikan tanda tangan persetujuan operasional, bahkan kepala dusunnya pun memberikan persetujuan.
“Ada cafe yang berhadapan sekali dengan rumah ibadah tapi tetap diberikan izin padahal itu melanggar aturan. sementara saya, masyarakat yang rumahnya ada disekitar cafe semuanya memberikan tanda tangan setuju bahkan pak dusun pun setuju, ada rekomendasi dari dinas pariwisata, semua tahapan dan prosedur saya sudah lakukan tapi pak kadis tetap tidak mau tanda tangan surat izin tersebut” Ungkapnya dengan Nada kecewa.
Sementara itu, Pejabat fungsional penata perizinan, Ramzi Lilu Patiung mengatakan bahwa jika THM yang dimaksud tersebut telah memenuhi syarat, tahapan serta prosedur pengurusan izin operasional dan berhak diberikan izin operasional namun ia heran kenapa kepala dinas tidak mau menanda tangani surat izin yang telah diprint out oleh stafnya.
Dirinya menjelaskan jika THM itu sudah sangat layak diberikan izin karna sudah memenuhi syarat administrasi serta telah melakukan tahapan tahapan sesuai aturan bahkan THM tersebut direkomemdasikan oleh dinas Pariwisata Toraja utara. Ia mengatakan bahwa jika ia diberikan wewenang oleh kepala dinas DPMPTSP maka ia berani menanda tangani dan memberikan izin kepada THM tersebut.
“Saya kan sebenarnya punya tugas disitu, jadi saya bisa dan berani menanda tangani surat izinnya kalau pak kadis takut, seandainya pak kadis kasih saya wewenang ya saya akan kasih izin, pak kadis kan katanya takut didemo masyarakat kalau kasih izin, kalau saya ya selama sesuai aturan ya saya berani kasih, kalau masyarakat demo saya ya kan ada penegak hukum yang lindungi saya” Terangnya.
“Saya sudah pernah tanya pak kadis begitu dalam rapat tapi pak kadis tidak indahkan, Surat keberatan masyarakat itu kan tidak boleh jadi halangan untuk orang dikasih izin berusaha, tidak akan ada orang yang bisa punya izin usaha kalau begitu,selama sudah sesuai aturan ya kasih,Kami di perizinan harusnya mendampingi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB bukan mau dipersulit, Dinas kan lebih tinggi dari lembang, masak dinas mau diintervensi oleh lembang” Tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala dinas DPMPTSP kabupaten Toraja utara saat dikonfirmasi ulang terkait dengan hal tersebut, enggan memberikan tanggapan penjelasan. (*)