Kades Buli Karya Diduga Salahi Aturan Pemberhentian dan Pengangkatan Sekdes

HALTIM,KABARTIMUR – Abdulrahman Mumen, Kepala Desa Buli Karya Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)Provinsi Maluku Utara (Malut) dinilai menyalahi aturan pemberhentian dan pengangkatan sekertaris desa secara sepihak.

Pasalnya, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada dasarnya tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat

Baca Juga :   Ungkap Kasus Pengroyokan, Polres Haltim Bentuk Tiga Tim

Tapi tidak dengan Kepala Desa Buli Karya
Abdulrahman Mumen pasalnya ia secara spontan roling jabatan Yusrirahayu Umar Sekertaris Desa tanpa ada alasan tepat, hal ini pun menjadi tanda tanya dari Masyarakat dan pemuda

Camat Maba Robert Barbakem SH menjelaskan bahwa Dalam pemerintahan desa posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Robert mengatakan Jika Kades ingin meroling atau memberhentikan sekdesnya seharusnya dibuat musyawarah dulu libatkan perangkat desa dan juga BPD selanjutnya hasil akhir putusan pemberhentian dan pengangkatan aparatur Desa seharusnya kades membuat rekomendasi secara resmi kepada camat bukan langsung mengambil putusan tanpa melakukan musyawarah dan Rekomendasi dari Camat.

Baca Juga :   Bupati Dan Wakil Bupati Dinas Luar, Sejumlah SKPD dan ASN Tidak Berkantor dan Libur

“Perangkat desa itu diangkat sekali tidak bisa di rubah kalau di rubah itu kan jadi pertanyaan, pasti ada konflik di dalamnya ya kalau ada konflik yah di laksanakan rapat pertemuan internal perangkat desa”, Ungkap Robet

Robert juga menghimbau, Kades Buli karya untuk mereview lagi putusan pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Buli Karya.
(RH/RED)

Pos terkait