Jakarta, kabartimur.com– Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit memberikan sambutan pada kegiatan Widyawisata/Studi Wisata Siswa SUSJAB KIMMIL XXV & SUSJABORMIL XXXI Tahun Ajaran 2024 di satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) di Lt. 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Rabu (17/7/2024).
Dalam sambutannya, JAM-Pidmil menuturkan bahwa sinergitas dan kerjasama antara Kejaksaan dan TNI walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang berbeda yaitu peradilan pidana sipil dan militer, namun relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum, telah jelas diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI, hal mana merupakan penegasan tentang asas dominus litis, serta single prosecution system.
“Dengan penegasan tersebut maka sinergitas, koordinasi teknis dalam proses penanganan perkara, penuntutan perkara pidana antara Kejaksaan dan TNI sangat diperlukan, khususnya dalam perkara koneksitas sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran,” imbuh JAM-Pidmil.
Perjalanan kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan sampai dengan terbentuknya organisasi JAM PIDMIL terjalin sejak tahun 1961 melalui Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1961 tentang Kejaksaan yang menetapkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, hingga Surat Jaksa Agung Nomor B153/A/Chk.1/08/2013 Tahun 2013 yang menempatkan Otomil sebagai Liaison Officer pada Kejaksaan Agung. Setiap langkah tersebut memperkuat sinergi teknis dan tanggung jawab antara kedua institusi dalam penegakan hukum.
“Perwujudan nyata sinergitas kedua institusi ini yaitu terbentuknya organisasi JAM PIDMIL melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 pada bulan April yang meresmikan perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI terkait pembentukan JAMPIDMIL, dan Asisten Pidana Militer pada 20 Kejaksaan Tinggi,” imbuh JAM-Pidmil.
Adapun JAM PIDMIL memiliki tugas dan wewenang yakni sebagai unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh orditurat pada penanganan perkara koneksitas.
Selanjutnya, JAM-Pidmil menyampaikan bahwa Kejaksaan dan TNI telah menjalin kerja sama baru yang tertuang pada Nota Kesepahaman Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor: NK/6/IV/2023/TNI pada tanggal 6 April 2023 tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.
Adapun maksud dan tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk mengatur rencana kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum, seperti penyelenggaraan diklat, pertukaran sumber daya kedua institusi dan koordinasi teknis penanganan perkara, dengan tujuan sebagai pedoman para pihak dalam mengimplementasikan nota kesepahaman ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dr. I Made Suarnawan, Danpusdikbangpes Kodiklat TNI Brigjen TNI (Mar) Nawawi, S.E., M.M., Komandan Sekolah Spes Kodiklat TNI Kolonel Infanteri Hendi, Para Pejabat Eselon III dan Eselon IV di Lingkungan JAM PIDMIL dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. (Red/Rls)