Jam Kerja Dikurangi Selama Puasa, ASN Manokwari Diminta Tetap Konsisten Masuk Kantor

MANOKWARI-Selama bulan puasa, jam kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemkab Manokwari dikurangi.

Pengurangan jam kerja ASN Pemkab Manokwari tertuang dalam instruksi Bupati Manokwari, Nomor: 850/55/2019, tanggal 29 April 2019.

Instruksi Bupati tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin Nomor 394 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada Ramadan 1440 H, bahwa jumlah jam kerja selama bulan ramadhan adalah 32,50 jam perminggu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu.

Hari Senin hingga Kamis dijadwalkan masuk kerja pukul 08.00 WIT dan pulang pukul 15.00 WIT. Sedangkan hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIT dan pulang pukul 15.30 WIT. ASN juga diberikan waktu istirahat pada pukul 12.30 – 13.00 WIT.

Sementara OPD yang memberlakukan 6 Hari kerja, Hari Senin hingga Kamis dijadwalkan masuk kerja pukul 08.00 WIT dan pulang pukul 14.00 WIT. Sedangkan hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIW dan pulang pukul 14.30 WIT. ASN juga diberikan waktu istirahat pada pukul 11.30 – 12.30 WIT.

Meski jam kerja dikurangi selama puasa, ASN Manokwari diminta tetap konsisten masuk kantor.

Selama hari kerja, ASN wajib mengisi absen manual pagi dan sore. Setiap pegawai wajib membuat laporan harian kepada atasan langsung untuk penilaian dan bersifat final.

Pos terkait