Jadi Tersangka, Enam Nelayan Pembom Ikan di TNTC Terancam Penjara 6 Tahun

WASIOR – Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat menetapkan enam pembom ikan yang ditangkap di kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih, tepatnya di sekitar perairan Kepulauan Auri, Distrik Roon pada hari Minggu lalu sebagai tersangka.

Para pelaku disangkakan melanggar pasal 84 Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1,2 miliar.

Mereka adalah La Uge, La Bala, Nataci, Hendrik, Andi dan Mauko yang beralamat di Samabusa, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua. Keenamnya sejak Minggu sore sudah ditahan di Mapolres Teluk Wondama di Isui.

“Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan ke-6 pelaku ditambah barang bukti yang kita amankan, kita tetapkan keenamnya jadi tersangka, “ ungkap Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama AKP Walman Simalango melalui pesan whatsapp, Senin (7/10/2019).

Baca Juga :   Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Polres Luwu Utara Gelar Presisi Expo 2022

Penangkapan para pembom ikan berawal dari laporan masyarakat kepada Kapospam Roon Aipda La Ode Nursalam (sebelumnya ditulis Brigadir) pada Sabtu, 5 Oktober 2019. Warga melihat ada perahu milik nelayan Nabire yang sedang berlabuh di perairan Kepulauan Auri dan dicurigai sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom.

Berdasarkan laporan itu pada Minggu pagi, Kapospam Roon bersama anggotanya melakukan serta tiga orang warga lokal melakukan pengecekan ke lokasi. Adapun jarak dari pusat distrik Roon dengan kepulauan Auri mencapai 30 mil dan ditempuh sekitar 2 jam menggunakan perahu mesin.

Dan benar, di lokasi yang dituju didapatkan satu perahu dengan enam orang penumpang yang sedang membuang bom. Ketika melihat yang datang adalah polisi, mereka berupaya melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran.

Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk meminta mereka berhenti. Namun mereka terus melaju. Tidak itu saja, para nelayan itupun berusaha menghalau petugas dengan cara menghamburkan bubuk campuran pupuk urea dengan minyak tanah dan bermaksud membakarnya supaya perahu petugas yang mengejar terbakar.

Baca Juga :   Personil Terbatas, Bawaslu Wondama Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pemilu

“Sebelum nelayan itu melakukan pembakaran yang akan mengancam jiwa anggota dan masyarakat yang membantu pengejaran tersebut, salah satu anggota melakukan penembakan dan mengenai kaki motoris untuk melumpuhkan, “ jelas Simalango.

Melihat rekannya terluka, para pembom itu ketakutan dan akhirnya berhenti dan menyerahkan diri. Mereka lantas dibawa ke Wasior untuk menjalani pemeriksaan. Selain ke-6 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti bom ikan yang belum sempat digunakan, perahu, mesin tempel, kompresor serta beberapa karton ikan hasil tangkapan.

“Diduga para pelaku sudah beberapa kali melakukan pengeboman ikan di sekitar distrik Roon, “ kata Simalango. (Nday)

Pos terkait